PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT
UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA BIASA,
TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL TAHUN 2012
Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap tahun 2012,
dengan ini diumumkan:
1. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan 3 (tiga) kali yaitu periode April, Juni, dan September dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun.
2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:
JENIS TENAGA GAJI INSENTIF KETERANGAN
B T ST B T ST
Bidan 1.700.000 1.700.000 1.700.000 - 1.700.000 2.700.000
belum dikurangi pajak penghasilan
3. Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai
Tidak Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
b. Persyaratan administrasi:
(1) Warga Negara Indonesia (WNI).
(2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro
Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai
kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
(3) Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat Izin Bidan/Surat Tanda Registrasi Bidan (SIB/STRB).
(5) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
(6) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek
(SIP).
(7) Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun
swasta, bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan
Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap serta dalam keadaan sehat yang ditandatangani
di atas materai.
(8) Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagakerjaan.KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK).
(10) Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
(11) Fotokopi ganti nama yang telah disahkan oleh yang berwenang (Pengadilan Negeri)
bagi mereka yang melakukan pergantian nama.
c. Bidan yang berminat untuk mendaftar Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat,
dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang
tersedia (daftar alamat terlampir).
4. Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2012 per provinsi per kabupaten/kota.
5. Lain-lain
a. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak dipungut
biaya. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang
mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan tidak melayani
tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
b. Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan PTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar